Yth.  Mahasiswa UT Palangka Raya

 

Sehubungan dengan pengajuan alih kredit dari hasil studi lampau mahasiswa (khusus untuk mahasiswa masukan SMA/sederajat), ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Hasil alih kredit mahasiswa oleh UT wajib diajukan oleh mahasiswa agar data pengakuan ini terdata di PD Dikti dan mahasiswa akhirnya dapat menerbitkan Nomor Ijzah Nasional (NINa) bagi calon lulusan yang mengajukan alih kredit dan kelengkapan datanya ada pada PD DIKTI.
  2. Mahasiswa alih kredit dari pendidikan formal, informal, non formal dan/atau pengalaman kerja sebelumnya harus segera melengkapi kekuranglengkapan dokumen alih kredit sebagaimana terlampir pada tabel berikut:

 

Tabel 1

Dokumen Kelengkapan Alih Kredit

Latar Belakang Pendidikan

Pengalaman Kerja

Pendidikan Formal

Pendidikan Nonformal

Pendidikan Informal

Fotocopy:

Fotocopy:

Fotocopy:

 

  • Izin Penyelenggaraan Prodi dari Kemendikbud/ Kemenag
  • Ijazah/Sertifikat pendidikan; Sertifikat kursus atau pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga kursus atau pelatihan, dan/atau industri yang dilengkapi dengan durasi jam pelatihan dan nilai pelajaran yang diikuti kursus atau pelatihannya
  • Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pendidikan informal
  • Rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung;
  • Sertifikat Akrediasi dari BAN-PT/LAM
  • Sertifikat/ Penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel minimal pada tingkat nasional
  • Dokumen portofolio atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman, pengetahuan, sikap, dan/atau keahlian tertentu yang relevan dengan CP mata kuliah dalam kurikulum program studi UT

Bagi mahasiswa dengan status pendidikan selesai (D1,D2,D3, D/DV/S1/S2/S3):

 

 

 

  • Ijazah & Transkrip yang dilegalisasi (stempel basah) oleh PT asal atau LL Dikti atau perwakilan RI (bagi mahasiswa UT yang domisili di luar negeri)

 

 

 

Bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tinggi tetapi tidak selesai:

 

 

 

  • Surat pernyataan pernah menempuh studi dari PT asal serta Transkrip Sementara atau Daftar Perolehan Mata Kuliah berikut bobot sks dan nilai/grade mata kuliah, yang dilegalisasi oleh PT asal atau LLDIKTI

 

 

 

 

 

  1. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan berkas alih kredit sebagaimana disebutkan pada tabel 1 akan dikenai sanksi pembatalan SK Alih Kredit. Selanjutnya kepada yang bersangkutan akan diberi pilihan:
  1. Melanjutkan studi dengan menempuh mata kuliah yang alih kreditnya tidak diakui atau SK Alih Kreditnya dibatalkan; atau
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Penempuhan Mata kuliah (SKPM) di UT bagi mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah di UT. Namun demikian, jika mahassiwa ingin melanjutkan kembali studi di UT, mahasiswa tersebut harus mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru untuk mendapatkan NIM baru; lalu mengajukan alih kredit untuk matakuliah yang telah diperoleh sebelumnya di UT.
  1. Batas waktu upload dokumen kelengkapan berkas alih kredit (ijazah dan fotokopy transkrip yang dilegalisir stempel basah dari PT asal/LLDikti) ke laman https://sia.ut.ac.id/pemberkasan dan batas waktu upload berkas pengajuan alih kredit dapat dilakukan mahasiswa secara mandiri di https://rpl.ut.ac.id  adalah sebelum tgl 30 November 2021.

 

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

SURAT PENGUMUMAN MENGENAI ALIH KREDIT: klik disini